Dalam dunia teknik sipil, perancang bangunan sangat beragam. Karakter tiap orang juga berbeda2
Setiap perancang bangunan yang semakin berpengalaman, tentu saja memiliki sense dalam merancang bangunan sehingga mampu merancang bangunan dengan hemat dan kuat, namun perancang pemula tentu saja akan ragu apakah desain bangunan yang dibuatnya kuat atau tidak
Agar si perancang berpengalaman tidak kebablasan dalam menghemat
, dan juga agar perancang pemula tidak terlalu boros
dalam mendesain bangunan, maka di dunia desain mendesain bangunan teknik sipil, ada satu pagar yang kita namakan peraturan
Peraturan-peraturan ini sesungguhnya merupakan hasil penelitian dan pengalaman serta data statistik yang berfungsi sebagai pagar-pagar pengaman agar bangunan yang dibangun seorang perencana struktur berada dalam batas2 keamanan
Di Indonesia sendiri, peraturan2 terbaru khususnya tentang bangunan, kebanyakan diadopsi dari Amerika
Seperti anak adopsi, dia anak orang lain tapi diperlakukan dan dididik dengan cara kita
Begitupun peraturan2 SNI, khususnya tentang bangunan, kebanyakan menggunakan perumusan2 dari peraturan2 Amerika, namun karena satu dan lain hal, ada beberapa bagian yang "disesuaikan" menurut cara Indonesia
Sebut saja peraturan untuk beton diadopsi dari ACI (American Concrete Institute), peraturan tentang bangunan tahan gempa diadopsi dari UBC 97, dst
Hal ini dilakukan karena untuk membuat sebuah peraturan yang mandiri, artinya perlu dilakukan riset dari dalam negeri, maka diperlukan waktu dan biaya yang sangat besar
Diperlukan banyak penelitian yang mungkin tidak akan selesai seketika dalam 1 atau 2 tahun saja, perlu banyak koordinasi antara institusi2 pendidikan di tanah air. Belum masalah klasik seperti pendanaan
Peraturan2 tersebut sebenarnya terus berevolusi, peraturan2 seperti ACI, IBC, AISC, BS, Eurocode, dsb biasanya akan terus memiliki versi baru setiap 2 atau 3 tahun
Mengapa terus diperbaharui kk? Karena ada hal2 baru yang terus ditemukan, misalnya ada faktor2 yang dahulu belum diperhitungkan, penyesuaian koefisien2 tertentu, ada hasil pengamatan baru terhadap suatu struktur eksisting, perkembangan teknologi material, dsb
Problemnya, namanya juga adopsi, jadi proses pembaharuannya juga lambat, jadi tidak aneh bila peraturan bangunan tahan gempa masih mengacu pada UBC-97 (Universal Building Code). Padahal peraturan ini diperbaharui setiap 3 tahun, masing2 IBC 2000, IBC 2003, dan IBC 2006 (International Building Code)
Yahh, apapun juga, sebenarnya masih perlu disyukuri bahwa masih ada peraturan yang bisa dijadikan pagar daripada tidak ada sama sekali. Kalau kata pepatah, Tak ada kayu, akarpun jadi
Seperti dianalogikan diatas, peraturan itu adalah pagar, artinya jangan diterima bulat2 dan diperlakukan sebagai amanat dari dewa
Maksudnya gini, setiap negara memiliki peraturan2 yang berbeda, yang kadangkala dengan rumus yang berbeda juga, maka hasilnya, tentu saja beda. Ini tidak aneh karena banyak rumus2 yang merupakan hasil penelitian empiris di masing2 negara
Berikut ini beberapa link download beberapa peraturan2 dasar yg umum digunakan di perancangan bangunan (linknya juga dapet diinternet, tp saya upload ulang, buat share aja
)
1. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung
Klik disini
2. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI-03-2847-2002)
Klik disini
3. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung (SNI-1726-2002)
Klik disini
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002)
Klik disini
5. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu untuk Bangunan Gedung
Klik disini
6. Peraturan Perencanaan Teknik Jembatan - Persyaratan Tahan Gempa
Klik disini
~Mi~
MIDAS dan Jurusan Teknik Sipil UPH
2 weeks ago
1 Komentar:
Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983 nya terimakasih ya saya udah download.
Punya SNI 03 1727 1989 tentang pembebanan untuk rumah dan gedung. klo punya mohon di berikan link -nya
terimakasih
Sigit Windarto
Post a Comment